Media Asuransi, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam industri perasuransian hanya berfungsi sebagai alat bantu. Adapun tanggung jawab atas hasil analisis dan keputusan tetap berada pada pihak yang menandatangani laporan, termasuk aktuaris.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penggunaan AI kini semakin luas dan dimanfaatkan baik oleh pelaku industri maupun regulator dalam mendukung proses analisis dan pengawasan.
|Baca juga: Gojek dan Yayasan GoTo Merah Putih Berikan Beasiswa S1 untuk Ratusan Mitra Driver dan Keluarga
|Baca juga: PAI Gelar IAS 2026, Usung Semangat Breaking Boundaries Bangun Masa Depan
Menurut dia, OJK juga tengah mengembangkan penggunaan AI untuk memperkuat pengawasan secara off-site, mengingat jumlah pelaku usaha sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah pengawas.
“Jadi semua sedang bertransformasi penggunaan daripada AI untuk menjalankan tugas masing-masing,” ujar Ogi, dalam Indonesian Actuaries Summit (IAS) 2026 di Makassar, Kamis, 18 Juni 2026.
View this post on Instagram
Meski demikian, Ogi menegaskan, AI tidak dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan. “Tapi kami di OJK mengatakan AI itu hanya alat bantu. AI itu hanya alat bantu yang yang bertanggung jawab sebenarnya orang yang signing tadi,” katanya.
Menurut Ogi, aspek yang perlu menjadi perhatian ke depan adalah pihak yang mengembangkan sistem AI, data yang digunakan, serta algoritma yang diterapkan dalam proses analisis. Ia mengingatkan OJK akan tetap menempatkan manusia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang melibatkan AI.
“Jadi AI itu kalau bagi kami itu sebagai alat nantinya. Jadi yang tanggung jawab adalah orangnya. Orangnya tadi aktuarisnya tadi adalah yang tanda tangan,” ujarnya.
View this post on Instagram
Ogi menambahkan regulator tidak akan menjatuhkan sanksi kepada teknologi yang digunakan, melainkan kepada individu yang memberikan pernyataan atau opini yang keliru.
|Baca juga: OJK Heran, Penduduk Muslim di Indonesia Besar tapi Pengguna Keuangan Syariah Masih Minim
|Baca juga: OCBC: Digitalisasi Bantu Dorong Inklusivitas Wealth Management di Indonesia
“Nanti kita lihat perkembangannya penggunaan AI di industri itu harus seizin dari regulator atau tidak. Ya, itu menjadi isu tadi disampaikan oleh Pak Paul. OJK sudah merilis SE mengenai AI itu. Tapi yang kita pegang orangnya. Orangnya tadi kalau dia menyatakan yang salah, ya orangnya yang kita berikan sanksi,” tuturnya.
Di sisi lain, OJK mendorong profesi aktuaris untuk mulai meningkatkan kemampuan di bidang digitalisasi dan AI. Ogi berharap Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dapat menyusun program pendidikan dan modul AI yang lebih spesifik untuk mendukung kebutuhan industri.
“AI tidak menggantikan aktuaris, tapi aktuaris yang menggunakan AI akan menggantikan aktuaris yang tidak menggunakan AI kira-kira begitu,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

