1
1

OJK Dalami 15 Entitas Pialang Ilegal, 4 Sudah Masuk Penyidikan!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha sebagai pialang asuransi dan reasuransi tanpa mengantongi izin. Dari jumlah tersebut, empat entitas telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan kini memasuki tahap penyidikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendalaman terhadap belasan entitas tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perasuransian.

|Baca juga: OJK Soroti Peluang Pasar Asuransi Gadget di Tengah Meluasnya Penggunaan Perangkat Digital

“Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir,” ujar Ogi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis, 5 November 2026.

|Baca juga: Prudential Indonesia Bidik Nasabah Kaya Lewat Asuransi Jiwa Berbasis Dolar AS

|Baca juga: Hadapi Risiko Kian Kompleks, Bos Zurich Sebut Workforce Resilience Jadi Strategi Bisnis Jangka Panjang

Dia menjelaskan penanganan terhadap empat entitas di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah kasusnya dilimpahkan kepada penyidik OJK.

“Selain itu, terdapat empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Oona Insurance (ABDA) Catat Laba Bersih Naik 80,5% di Kuartal III/2026
Next Post Begini Update OJK terkait Perusahaan Asuransi yang Sudah Penuhi Modal Minimum

Member Login

or