Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong penerapan mekanisme satu pintu tagihan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta untuk mencegah pembayaran ganda atas biaya pelayanan kesehatan.
Ketua Tim Kerja Pembiayaan JKN Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes RI Ratu Martiningsih mengatakan mekanisme tersebut menjadi bagian dari penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang mengatur pembagian tanggung jawab pembayaran antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Menurut Ratu, dalam praktiknya masih ditemukan tagihan pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh BPJS Kesehatan kemudian diajukan kembali untuk mendapatkan penggantian dari asuransi kesehatan tambahan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pembayaran ganda atau double funding.
“Implementasinya di lapangan memang banyak kita lihat bahwa ketika JKN hadir untuk menjamin billing-nya itu kemudian direimburse lagi ke asuransi kesehatan tambahan. Itu jadi kayak ada double funding,” ujar Ratu, dikutip dari webinar HUT Perdokjasi, Selasa, 3 November 2026.
|Baca juga: AAJI Optimistis POJK 36/2025 Bisa Tekan Lonjakan Klaim Kesehatan
Melalui mekanisme satu pintu, rumah sakit nantinya perlu memastikan transparansi tagihan sehingga dapat diketahui porsi pembayaran yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta. Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antarpihak.
Ratu menjelaskan pengaturan ini juga diperlukan untuk memberikan kepastian pembayaran bagi rumah sakit sekaligus membantu perusahaan asuransi mengelola risiko klaim kesehatan.
Pasalnya, BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta sama-sama menghadapi tekanan peningkatan biaya klaim. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan dan inflasi medis.
“Karena tadi dua-duanya ini menghadapi suffering yang sama. Klaimnya itu lebih tinggi dibanding pendapatan yang didapat,” katanya.
|Baca juga: AAJI Ungkap Tantangan Penerapan Split Bill BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta dalam Skema KAPJ
|Baca juga: AAJI Minta Industri Asuransi Dilibatkan dalam Uji Coba Nasional CoB BPJS Kesehatan
Kemenkes telah menerbitkan Kepmenkes Nomor 1117 Tahun 2025 sebagai landasan penguatan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi kesehatan tambahan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaturan koordinasi antarpenyelenggara jaminan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam skema KAPJ, terdapat dua mekanisme pembayaran. Pertama, BPJS Kesehatan turut mengambil bagian pembayaran sebesar 75 persen dari tarif JKN. Kedua, BPJS Kesehatan tidak mengambil bagian pembayaran, dengan besaran pembayaran berdasarkan kesepakatan dan batas maksimal atau capping sebesar 250 persen.
Kedua skema tersebut mensyaratkan peserta tetap berstatus aktif sebagai peserta JKN. Dengan demikian, kepesertaan JKN tetap menjadi salah satu ketentuan dalam pemanfaatan asuransi kesehatan tambahan melalui mekanisme tersebut.
Dirinya mengatakan penerapan koordinasi ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan finansial masyarakat dengan mengurangi pengeluaran langsung atau out-of-pocket untuk membiayai pelayanan kesehatan.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, porsi belanja kesehatan dari sektor swasta masih sekitar lima persen. Sementara itu, Kemenkes menargetkan porsi pengeluaran langsung masyarakat dapat ditekan menjadi sekitar 20 persen dari posisi saat ini yang mencapai 28 persen.
Kemenkes menargetkan mekanisme koordinasi tersebut mulai dimandatkan pada 2027. Pemerintah juga tengah menyiapkan satuan tugas untuk mengawasi pelaksanaan KAPJ.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

