Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Tim Kerja Pembiayaan JKN Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Ratu Martiningsih mengatakan penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) akan dimandatkan mulai 2027.
Kebijakan ini membuka peluang bagi perusahaan asuransi kesehatan swasta untuk memperluas keterlibatannya dalam pembiayaan kesehatan melalui koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan.
Ratu menjelaskan KAPJ bertujuan memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam pembagian tanggung jawab pembayaran pelayanan kesehatan.
Keterlibatan asuransi swasta diperlukan untuk memperkuat pembiayaan kesehatan nasional yang selama ini masih didominasi sektor publik melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data yang dipaparkannya, kontribusi belanja kesehatan sektor swasta masih sekitar lima persen.
“Ini ada sektor swasta yang bisa kita gandeng untuk masuk ke dalam ekosistem ini,” ujar Ratu, dikutip dari paparannya di webinar HUT Perdokjasi, Selasa, 3 November 2026.
|Baca juga: Kemenkes Dorong Satu Pintu Tagihan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta untuk Cegah Klaim Ganda
Melalui KAPJ, perusahaan asuransi kesehatan dapat berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan sesuai porsi masing-masing. Skema ini juga diharapkan mengurangi pengeluaran langsung masyarakat atau Out-of-Pocket (OOP) ketika mengakses layanan kesehatan.
Kemenkes telah menerbitkan Kepmenkes Nomor 1117 Tahun 2025 sebagai landasan penguatan koordinasi tersebut. Salah satu mekanisme yang diatur adalah transparansi tagihan rumah sakit melalui sistem satu pintu agar pembagian pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta dapat diketahui secara jelas.
Ratu menjelaskan terdapat dua skema pembayaran dalam KAPJ. Pertama, BPJS Kesehatan turut mengambil bagian pembayaran sebesar 75 persen dari tarif JKN. Kedua, BPJS Kesehatan tidak mengambil bagian pembayaran, dengan besaran pembayaran berdasarkan kesepakatan dan batas maksimal atau capping sebesar 250 persen.
|Baca juga: AAJI Minta Industri Asuransi Dilibatkan dalam Uji Coba Nasional CoB BPJS Kesehatan
|Baca juga: AAJI Optimistis POJK 36/2025 Bisa Tekan Lonjakan Klaim Kesehatan
Kedua skema tersebut mensyaratkan peserta tetap berstatus aktif sebagai peserta JKN. Dengan demikian, kepesertaan JKN tetap menjadi persyaratan bagi peserta yang memanfaatkan koordinasi manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan.
Di sisi lain, penerapan KAPJ juga diharapkan membantu perusahaan asuransi menghadapi peningkatan biaya klaim kesehatan. Ratu menjelaskan perusahaan asuransi swasta dan BPJS Kesehatan sama-sama menghadapi tekanan akibat kenaikan klaim medis yang tidak selalu sejalan dengan penerimaan premi maupun iuran.
“Kalau dari sistem asuransi swasta sendiri kita juga melihat suffering yang sama. Premi yang dikumpulkan itu mungkin tidak sebanyak dari klaimnya, rasio medisnya semakin meningkat,” katanya.
Meski demikian, pengembangan produk asuransi kesehatan yang terintegrasi dengan JKN masih menghadapi tantangan. Ratu menyebutkan JKN menggunakan mekanisme managed care, sedangkan produk asuransi kesehatan tambahan umumnya menggunakan skema indemnity. Perbedaan karakteristik tersebut perlu diselaraskan agar koordinasi manfaat dapat berjalan optimal.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

