1
1

Mengenal Lebih Dekat POJK 36/2025: Langkah Menuju Perlindungan yang Lebih Berkelanjutan

Petugas Asuransi Prudential melayani nasabah di Kantor Prudential, Jakarta. | Foto: Prudential Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Meningkatnya biaya layanan kesehatan membuat kesiapan finansial semakin penting agar kebutuhan medis tidak menimbulkan tekanan finansial yang signifikan. Dalam hal ini, asuransi kesehatan berperan sebagai salah satu bentuk perlindungan untuk membantu mengelola risiko dan biaya kesehatan ketika kebutuhan medis muncul.

World Health Organization (WHO) mencatat sekitar 26,6% masyarakat Indonesia masih menghadapi kesulitan keuangan akibat pengeluaran kesehatan pada 2025.  Di sisi lain, inflasi medis di Indonesia diperkirakan mencapai 17,8% pada 2026 , salah satu yang tertinggi di kawasan Asia. Artinya, biaya layanan kesehatan, mulai dari rawat inap, tindakan medis, hingga obat-obatan, bisa naik hampir seperlima hanya dalam satu tahun. Sebagai gambaran, biaya perawatan sebesar Rp10 juta tahun ini bisa menjadi sekitar Rp11,8 juta pada tahun berikutnya. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan ekosistem Asuransi Kesehatan agar perlindungan kesehatan dapat terus memberikan manfaat yang optimal bagi Nasabah dan keberlanjutan perlindungan dalam jangka panjang.

Untuk mendukung tujuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan (POJK 36/2025). Regulasi ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong tata Kelola Asuransi Kesehatan menjadi lebih transparan, berkualitas, dan berkelanjutan.

|Baca juga: OJK Dorong Peran MAB di Tengah Pertumbuhan Asuransi Kesehatan

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo mengungkapkanbahwa dinamika kesehatan tengah menjadi perhatian bersama, sehingga industri berfokus pada implementasi POJK No. 36 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang.

 

POJK 36/2025: Memperkuat Pemahaman Nasabah untuk Memilih Perlindungan yang Tepat

POJK 36/2025 berlaku untuk produk asuransi kesehatan yang diselenggarakan dengan prinsip skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care) dan ganti rugi (indemnity)  baik dengan batasan maksimum biaya per manfaat (inner limit) maupun sesuai tagihan (as charged),  serta tidak berlaku untuk produk asuransi jiwa maupun produk asuransi lainnya yang tidak memberikan manfaat kesehatan.

Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian dalam Asuransi Kesehatan yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan perlindungan kesehatan dalam jangka panjang. Sejalan dengan penerapan regulasi tersebut, terdapat dua penyesuaian utama pada produk Asuransi Kesehatan Prudential Indonesia yang perlu dipahami Nasabah.

Penyesuaian pertama berkaitan dengan mekanisme pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan Nasabah, yaitu melalui skema Risiko yang Ditanggung Sendiri atau deductible bagi Nasabah Asuransi Kesehatan individu dan copayment bagi peserta Asuransi Kesehatan kumpulan (group atau corporate).

|Baca juga: KAPJ Dikebut, OJK Targetkan Seluruh Asuransi Kesehatan Terintegrasi Akhir 2026

Penyesuaian ini hanya berlaku bagi Nasabah yang sejak awal memilih plan dengan ketentuan deductible. Bagi Nasabah lainnya, tidak ada perubahan pada ketentuan Polis. Ke depannya, deductible tidak lagi dikenakan setiap kali rawat inap, tetapi dihitung per tahun Polis. Artinya, Nasabah menanggung sebagian biaya perawatan hingga batas deductible tahunan yang telah ditentukan. Setelah batas tersebut terpenuhi, klaim rawat inap berikutnya dalam tahun Polis yang sama dibayarkan sesuai ketentuan Polis tanpa dikenakan deductible lagi. Dengan begitu, Nasabah tidak perlu menanggung deductible berulang kali dan dapat lebih mudah merencanakan biaya kesehatan sepanjang tahun.

Selain itu, POJK 36/2025 juga mengatur ketentuan Masa Tunggu (waiting period) untuk penyakit tertentu sesuai ketentuan polis, Masa Tunggu dipersingkat dari 12 bulan menjadi 6 bulan, sehingga Nasabah Asuransi Kesehatan individu maupun kelompok yang membutuhkan lebih cepat memperoleh manfaat perlindungan.

 

Melihat POJK 36/2025 sebagai Langkah Menuju Perlindungan yang Lebih Berkelanjutan

Bagi masyarakat yang memiliki atau sedang mempertimbangkan asuransi kesehatan, POJK 36/2025 memberikan pilihan dan informasi yang lebih jelas untuk menentukan perlindungan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Karena itu, pemahaman terhadap manfaat dan ketentuan Polis menjadi penting agar perlindungan dapat tetap relevan, baik saat ini maupun di masa mendatang.

|Baca juga: OJK Beberkan Dampak Implementasi POJK 36/2025 terhadap Asuransi Kesehatan RI

Yosie William Iroth, Chief Health Officer Prudential Indonesia, mengatakan, “Setiap Polis memiliki makna lebih dari sekadar produk perlindungan. Di baliknya, ada janji untuk melindungi diri, menjaga keluarga, dan mempersiapkan masa depan. Semangat ini sejalan dengan POJK 36/2025 yang mendorong terciptanya perlindungan kesehatan yang lebih berkelanjutan bagi Nasabah.”

Yosie menambahkan bahwa perubahan ini hanya berlaku bagi Nasabah yang memilih produk dengan fitur deductible. Sementara itu, Nasabah yang memiliki produk tanpa fitur tersebut tetap mengikuti ketentuan Polis yang dimiliki. Sebagai informasi, fitur deductible merupakan salah satu pilihan dalam produk asuransi kesehatan yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan perlindungan dan kemampuan finansial Nasabah. Sejalan dengan penerapan POJK 36/2025, Nasabah dapat meninjau kembali manfaat dan ketentuan Polis yang dimiliki, termasuk fitur seperti deductible. Nasabah juga dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar atau perusahaan asuransi apabila terdapat ketentuan yang belum dipahami.

Ketentuan baru ini mulai berlaku pada 1 Desember 2026, dengan masa peralihan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Perubahan ini tidak memengaruhi Premi yang dibayarkan Nasabah, proses pengajuan klaim, maupun layanan Polis yang diterima. Meski demikian, Premi tetap dapat mengalami penyesuaian secara berkala sesuai ketentuan Polis dan regulasi yang berlaku.

Editor: Lucky Kennedy

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hari Pertama Saham HSC Tidak Diperhitungkan, IHSG Rebound ke 5.096

Member Login

or