Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menyerap potensi risiko yang ditimbulkan oleh bencana alam, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan karhutla yang terjadi secara luas di Kalimantan secara historis berdampak terhadap ekosistem, sosial, dan ekonomi.
“Karhutla yang terjadi secara luas di Kalimantan secara historis berdampak luas pada ekosistem, sosial dan ekonomi, di antaranya dampak langsung atas kerusakan hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya serta timbulnya kerugian aset dan penurunan aktivitas ekonomi,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Senin, 21 September 2026.
Menurut dia, sejumlah sektor ekonomi berpotensi terdampak karhutla, mulai dari pertanian, perkebunan, perdagangan, industri, pariwisata, ekonomi, hingga pendidikan. OJK bersama perbankan secara rutin melakukan stress test untuk mengidentifikasi potensi risiko yang dapat muncul akibat berbagai kondisi, termasuk bencana alam.
“Dalam rangka monitoring, stress test dilakukan secara rutin, baik oleh OJK maupun oleh perbankan secara mandiri,” ujarnya.
|Baca juga: AASI Nilai Putusan MK soal Syarat Klaim Dorong Transparansi Polis Asuransi
Menurut Dian, stress test tersebut dilakukan agar OJK dan perbankan dapat mengidentifikasi kondisi yang perlu menjadi perhatian sejak dini serta menyiapkan langkah mitigasi risiko.
“Dengan demikian, OJK maupun bank dapat mengidentifikasi secara dini kondisi yang perlu menjadi perhatian serta menyiapkan mitigasi risiko yang tepat dan terukur, termasuk antisipasi dampaknya baik terhadap permodalan maupun likuiditas perbankan,” kata Dian.
Dia menambahkan hasil stress test OJK maupun perbankan menunjukkan tingkat permodalan bank saat ini masih memadai untuk menyerap potensi risiko yang disebabkan oleh bencana alam.
|Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Usulkan Peserta Magang di Luar Negeri Ikut Dilindungi Jamsostek
Namun demikian, OJK tetap mencermati perkembangan karhutla, terutama pada bank yang memiliki eksposur signifikan pada sektor dan wilayah terdampak. OJK juga mendorong bank untuk melakukan pemantauan dan pengelolaan risiko secara prudent.
“OJK tetap mencermati perkembangan karhutla, terutama pada bank yang memiliki eksposur signifikan pada sektor dan wilayah terdampak,” ujarnya.
Lebih lanjut, OJK juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, termasuk yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), untuk memperkuat monitoring dan bauran kebijakan.
“Langkah-langkah yang diperlukan dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” pungkas Dian.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
