Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat informasi bahwa ada beberapa perusahaan asuransi di Tanah Air yang tidak lagi memasarkan produk asuransi kesehatan. Alasannya lantaran rasio klaim yang tinggi sehingga membuat keputusan untuk menghentikan pemasaran harus dilakukan untuk menekan risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan perusahaan asuransi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 36/2025 diwajibkan menyediakan produk dengan dan tanpa fitur pembagian risiko.
“Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi moral hazard serta mencegah penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan atau overutilization, sehingga pemanfaatan layanan tetap sesuai kebutuhan medis,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu, 26 April 2026.
|Baca juga: Permintaan Asuransi Diyakini Naik saat Mudik Lebaran, Begini Kata OJK
|Baca juga: Bos OJK Blak-blakan Ungkap Alasan Sempurnakan Aturan terkait PAYDI
Selain itu, lanjut Ogi, penguatan melalui KAPJ, kapabilitas digital, serta dukungan Dewan Penasihat Medis (DPM) diharapkan dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam melakukan telaah utilisasi dan pengendalian biaya klaim medis.
“Secara keseluruhan, kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga keberlangsungan industri dalam ekosistem asuransi kesehatan,” kata Ogi.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan, OJK terus melakukan pengawasan terhadap pemasaran produk asuransi kesehatan, baik secara offsite maupun onsite. Hal itu termasuk melalui pengawasan tematik guna memastikan praktik pemasaran yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan,” kata Ogi.
Selain itu, lanjutnya, OJK telah menetapkan POJK 36/2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diundangkan pada Desember 2025. Ketentuan ini antara lain mewajibkan perusahaan asuransi memiliki dewan penasihat medis.
“Yang bertugas memberikan masukan dan pertimbangan atas layanan medis yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola, efisiensi biaya, serta perlindungan bagi pemegang polis,” kata Ogi.
Meski lini usaha asuransi kesehatan sedang disorot, namun tidak menghentikan langkah pelaku industri asuransi di Indonesia. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah), misalnya, memutuskan meluncurkan Allianz Preferred Medical dan AlliSya Preferred Medical (APM).
|Baca juga: Kredit UMKM Mau Dipermudah, DPR Genjot Regulasi dan Anggaran
|Baca juga: Bukan Soal Duit, Ini Alasan Bank Masih Ogah Kasih Kredit ke UMKM
|Baca juga: Prudential Indonesia Andalkan Digitalisasi untuk Percepat Proses Klaim Nasabah
Allianz Preferred Medical dan AlliSya Preferred Medical disebut sebuah solusi perlindungan kesehatan yang dirancang untuk memberikan proteksi esensial dan membantu masyarakat menghadapi lonjakan biaya medis.
Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia Elmie A. Najas menjelaskan produk APM merupakan bentuk komitmen Allianz Syariah untuk membantu nasabah agar memiliki rasa tenang di tengah tingginya tantangan biaya kesehatan.
“Kami memahami kesulitan yang dihadapi nasabah dan ingin memberikan solusi yang sejalan dengan prinsip Maqasid Syariah, yakni menjaga jiwa dan kesehatan untuk masa depan yang lebih terencana,” kata Elmie.
Country Manager & Direktur Utama Allianz Life Indonesia Alexander Grenz menjelaskan melalui APM tujuan Allianz adalah membantu nasabah mempertahankan perlindungan kesehatannya secara berkelanjutan sepanjang hidup.
“Dengan mengelola kenaikan biaya secara cermat sejak saat ini, perlindungan dapat tetap terjangkau dan berkelanjutan hingga masa mendatang, ketika layanan kesehatan paling dibutuhkan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
