Media Asuransi, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), di tengah meningkatnya risiko penyalahgunaan data pada era digital.
Asisten Direktur Perizinan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Adi Sucipto Dwi Prasetyo mengatakan kebocoran data pribadi dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengakses layanan keuangan tanpa sepengetahuan pemilik data.
|Baca juga: Ketua PAI Ingatkan Dana Pensiun Tak Cukup untuk Biayai Hari Tua
|Baca juga: Lewat Seminar di Unhas, PAI dan OJK Bekali Mahasiswa Hadapi Risiko Finansial
Menurutnya, salah satu bentuk penyalahgunaan yang kerap terjadi adalah penggunaan data identitas untuk mengajukan pinjaman atas nama orang lain.
“Teman-teman Bapak Ibu semua bisa cek di Google saja, coba saja dicek di Google ketik saja KTP. Nanti klik gambar di Google, itu akan muncul banyak KTP yang di-share di media sosial,” ujar Adi dalam kegiatan edukasi keuangan yang digelar Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dan OJK di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu, 17 Juni 2026.
View this post on Instagram
Ia menjelaskan masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa dokumen identitas yang tersebar di internet dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan keuangan. Data tersebut, lanjutnya, dapat dipakai oleh pelaku untuk membuat pengajuan layanan keuangan secara ilegal dengan memalsukan dokumen pendukung lainnya.
“Nah, ini masyarakat kita yang nggak paham, KTP ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kemudian mencairkan sejumlah layanan atas nama kita padahal kita tidak pernah ngajuin,” katanya.
|Baca juga: Ekonom Mirae Asset Sekuritas: Penguatan IHSG Didominasi Faktor Technical Rebound
|Baca juga: Livin’ by Mandiri Catat Pertumbuhan Berkelanjutan hingga Mei 2026
Adi menilai risiko tersebut semakin besar ketika data pribadi jatuh ke tangan penyelenggara layanan keuangan ilegal yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Dalam kondisi tertentu, korban bahkan dapat menerima tagihan pinjaman meski tidak pernah mengajukan pembiayaan.
“Akhirnya yang ditagih beneran ya orang yang atas namanya di KTP itu padahal nggak pernah minjam,” ujarnya.
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi serta memastikan keamanan dokumen identitas dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

