1
1

AAJI Optimistis POJK 36/2025 Bisa Tekan Lonjakan Klaim Kesehatan

Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo Karsono. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berharap penerapan aturan baru penguatan ekosistem asuransi kesehatan dapat menekan lonjakan klaim sekaligus menjaga stabilitas premi. Kebijakan tersebut dinilai bisa membuat pengelolaan biaya pelayanan kesehatan lebih efisien.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan diharapkan mampu menciptakan transparansi dalam pelayanan medis, termasuk prosedur penanganan penyakit dan standar biaya.

“Kalau efisien, artinya semua transparan, ada kejelasan tentang proses atau clinical pathway dari setiap diagnosis tentang harga ada range yang jelas,” ungkapnya, seusai peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 di Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Albertus, pengendalian biaya layanan kesehatan akan berdampak terhadap beban klaim perusahaan. Dengan demikian, kebutuhan untuk menaikkan premi asuransi kesehatan setiap tahun diharapkan dapat ditekan.

|Baca juga: AAJI Minta Industri Asuransi Dilibatkan dalam Uji Coba Nasional CoB BPJS Kesehatan

POJK Nomor 36 Tahun 2025 mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan tersebut mencakup sejumlah ketentuan, antara lain pembentukan Medical Advisory Board (MAB), Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), serta penerapan pembagian risiko atau co-payment.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola produk asuransi kesehatan.

|Baca juga: AAJI Minta Data BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Terhubung, Ini Alasannya

|Baca juga: AAJI Ungkap Tantangan Penerapan Split Bill BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta dalam Skema KAPJ

OJK juga mendorong pengelolaan produk yang lebih efisien melalui penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya medis, serta penetapan premi berdasarkan profil risiko dengan perhitungan aktuaria yang memadai.

Dari sisi kinerja, pendapatan premi asuransi kesehatan industri asuransi jiwa mencapai Rp27,16 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut tumbuh 12,01 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, klaim asuransi kesehatan tercatat Rp16,87 triliun atau meningkat 10,29 persen secara tahunan. “Dengan demikian, pertumbuhan premi masih lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan klaim,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Klaim Dibayarkan Asuransi Global akibat Bencana Alam Capai US$91 Miliar
Next Post Ekspor Indonesia pada September 2026 Sebesar US$27,59 Miliar

Member Login

or