Media Asuransi, JAKARTA – Pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) mengangkat 3 orang anggota dewan komisaris perseroan yang baru.
Ketiga orang anggota dewan komisaris tersebut adalah Taswin Zakaria selaku Komisaris Utama Independen, Mohammad Taufiq Budi Santoso selaku Komisaris, dan Hilman Purakusumah selaku Komisaris Independen.
Taswin Zakaria merupakan Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk periode 2013-2024. Lulusan sejumlah universitas ternama luar negeri tersebut pernah menjadi Komisaris Independen PT Bank Internasional Indonesia–Maybank Tbk (2003–2013) dan Komisaris Independen PT Jasa Angkasa Semesta, Tbk (2005–2013).
Berdasarkan keterbukaan informasi publik perseroan dikutip Senin, 9 September 2024, pengangkatan anggota direksi komisaris emiten berkode saham BJBR itu dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 5 September 2024.
|Baca juga: Manajemen Asuransi JMA Syariah (JMAS) Bantah Kabar Akuisisi oleh Maybank
Taswin Zakaria menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh Ventje Rahardjo Soedigno. Keputusan RUPST perseroan tersebut akan berlaku efektif sejak persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi perseroan adalah:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama Independen : Taswin Zakaria*
Komisaris : Mohammad Taufiq Budi Santoso*
Komisaris : Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmoayadi
Komisaris Independen : Diding Sakri
Komisaris Independen : Hilman Purakusumah*
|Baca juga: Pefindo Tetapkan Kembali Peringkat idAA untuk Bank BJB
Dewan Direksi:
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Konsumer dan Ritel : Yusuf Saadudin
Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari
Direktur IT dan Transaction Banking : Rio Lanasier
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
Keterangan: *Berlaku efektif sejak persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News